CIAMIS ~ Satuan Samapta Polres Ciamis Polda Jabar melaksanakan patroli dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Patroli kali ini menyasar ke salah satu lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan ataupun penjualan miras. Salah satu lokasi yang dituju berada di Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat, 14 Februari 2025, malam.
Operasi pekat uni dibawah pimpinan Kasat Samapta Polres Ciamis AKP Cecep Edi Sulaeman. Dalam pelaksanaannya turut melibatkan sejumlah anggota Unit Patroli Sat Samapta Polres Ciamis Polda Jabar. Mereka diantaranya Bripka Kurniawan, Brigadir Asep Widi dan Bripda Febryan Sandy.
Saat patroli, anggota menemukan sejumlah botol minuman beralkohol tanpa izin dari tangan seorang warga di wilayah Kecamatan Cikoneng. Barang-barang tersebut kemudian dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam persidangan tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Ciamis.
Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal, SH., S.I.K., M.H., melalui Kasat Samapta Polres Ciamis Polda Jabar AKP Cecep Edi Sulaeman menuturkan, operasi pekat ini dalam rangka cipta kondisi antisipasi gangguan kamtibmas di masyarakat menghadapi bulan suci ramadan. Dimana sasaran kali ini yakni miras di wilayah Kabupaten Ciamis.
"Miras itu berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Maka dari itu kami melaksanakan operasi pekat (miras), " kata AKP Cecep Edi Sulaeman.
Kasat Samapta Polres Ciamis Polda Jabar menuturkan, hasil operasi pekat ini pihaknya mengamankan sejumlah botol miras berbagai merek dari tangan warga yang menjual barang terlarang tersebut di dalam rumahnya. "Total 7 botol miras kami amankan, selanjutnya tersangka/ Penjual Miras Tanpa Ijin diperiksa di Sat Samapta Polres Ciamis dan akan dilaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Ciamis, " katanya.
Ciamis, Kapolres Ciamis, Polda Jabar.