Sat Res Narkoba Amankan Tiga Terduga Penjual Miras Jenis Ciu di Ciamis
CIAMIS ~ Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis Polda Jabar berhasil mengamankan terduga penjual miras tradisional yakni Ciu di wilayah Kabupaten Ciamis. Ini merupakan hasil dari tindakanjut informasi masyarakat saat anggota melakukan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
"Kami berhasil amankan tiga orang terduga pelaku peredaran miras di wilayah Kabupaten Ciamis. Ketiga pelaku yang diduga adalah penjual saat ini sudah kami amankan beserta barang bukti untuk dimintai keterangan lebih lanjut, " ujar Kapolres Ciamis Polsa Jabar AKBP Akmal SH., S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres Ciamis Iptu R. E. Budhi. M., SH., M.H., dalam keterangan resminya, Selasa (8/10/2024).
Kasat Reskrim Polres Ciamis Polda Jabar menjelaskan, ketiga terduga penjual miras ini berinisial RM, AR dan SR. Ketiga merupakan warga Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis.
"Peristiwa itu bermula dari informasi adanya penjualan miras jenis ciu. Kemudian Anggota Unit 1 Sat Narkoba berangkat ke TKP yaitu di sebuah rumah tepatnya Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis, " kata Iptu R. E. Budhi M.
Kasat Reskrim Polres Ciamis Polda Jabar menuturkan, penangkapan terduga pengedar miras berhasil diamankan juga sejumlah barang bukti. Barang bukti jenis miras itu berhasil didapat dari ketiga terduga pengedar Miras tradisional di wilayah Kecamatan Banjarsari.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
"Total ada 8 bungkus miras berbagai jenis ukuran plastik berhasil kita amankan dari tangan terduga pelaku. Saat ini kami masih terus mendalami dan akan disampaikan untuk proses selanjutnya, " kata Iptu R.E. Budhi M.
Ciamis, Kapolres Ciamis, Polda Jabar